Pleno Baleg Tetapkan Peraturan Tata Tertib DPR RI
Rapat Pleno Baleg, Selasa (17/2/2015) sore dipimpin Ketua Baleg Sareh Wiyono menetapkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Rancangan Peraturan DPR RI ini selanjutkan akan dibawa ke Rapat Paripurna Dewan untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib
Dalam rapat tersebut, seluruh Fraksi Baleg DPR menerima hasil pembahasan Panja Peraturan Tata Tertib DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto dan menyetujui peraturan DPR RI tersebut secara aklamasi.
Menurut Sareh, Peraturan tentang Tata Tertib Dewan ini merupakan Perubahan atas Peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Ia menjelaskan, perubahan terhadap Peraturan Tata Tertib DPR dilakukan karena adanya perubahan pada UU MD3.
“Peraturan Tata Tertib DPR tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah dan disesuaikan dengan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Selanjutnya, Sareh menginformasikan beberapa pasal yang dilakukan perubahan yaitu terkait pasal-pasal tentang Ketentuan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan Tata Cara Pemilihannya, Ketentuan tentang Tugas Komisi, Ketentuan tentang pembahasan terhadap perubahan atas APBN dan hak-hak anggota Dewan.
Hal yang baru dalam Perubaha Tata Tertib ini, ungkap Sareh, adalah hak anggota DPR untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
“Dimana pimpinan dewan menentukan anggota yang akan mengajukan usulan program pembangunan daerah pemilihannya, sementara Setjen DPR RI menginventarisir anggota dewan yang mendaftar untuk mengajukan usulan program tersebut,” terangnya. (sc)/foto:iwan armanias/parle/iw.